Jakarta Kembali Berlakukan Gage di Kawasan Wisata

Jakarta Kembali Berlakukan Gage di Kawasan Wisata

Jakarta (BERITAINFORMASIcom) – Jadwal ganjil genap Jakarta Sabtu Minggu ini kembali diberlakukan di beberapa kawasan wisata sejak hari Jumat kemarin, 29 Oktober 2021.

Jadwal ganjil genap pada weekend ini masih sama diberlakukan pada 3 titik kawasan wisata.

Ketiga lokasi tersebut adalah Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Taman Margasatwa Ragunan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Taman Margasatwa Ragunan telah dibuka sejak 23 Oktober 2021 lalu.

Untuk mengendalikan mobilitas masyarakat di kawasan wisata ini Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan sistem ganjil genap pada jam-jam yang ditentukan.

Peraturan ganjil genap Jakarta di akhir pekan ini berlaku mulai hari Jumat, Sabtu, dan Minggu mulai pukul 12.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB.

Adapun jadwal ganjil genap pada kawasan wisata DKI Jakarta setiap weekend merujuk pada aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021, Keputusan Gubernur DKI Jakarra Nomor 1245 Tahun 2021, dan SK Kepala Dinas Perhubungan Nomor 438 Tahun 2021.

Berikut adalah lokasipenyekatan pemberlakuan ganjil genap Jakarra kawasan wisata di akhir pekan ini.

Pintu Gerbang Utara Ragunan Jakarta Selatan, di ujung Jalan Harsono RM dan Pintu Gerbang Barat (Jalan Margasatwa Barat).

Pintu I Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jalan Taman Mini I / Jalan Pintu 1 TMII arah Cipayung, dan sebaliknya arah Cililitan.

Gerbang Pintu Barat hingga Gerbang Timur Ancol di Jalan Pasir Putih 1 menuju pintu masuk kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol.

Besok hari Minggu adalah tanggalan ganjil, pastikan plat nomor kendaraan anda bernomor genap untuk bisa masuk ke dalam tiga kawasan wisata jakarta yang sedang berlaku sistem ganjil genap.

Perlu diketahui, baik jawasan wisata Ancol dan Ragunan kini sudah dibuka akses pengunjung untuk usia anak di bawah 12 tahun.

Kemudian khusus kebijakan masuk ke Taman Margasatwa Ragunan, pengunjung perlu daftar online H-1 sebelum kunjungan. Pendaftaran sementara hanya untuk KTP DKI, satu KTP bisa untuk 5 orang pengunjung.(Na/Bi/Sa/Ry)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan