KSP-SB Gagal Bayar KemenkopUKM Wajib Ambil Ahli

KSP-SB Gagal Bayar KemenkopUKM Wajib Ambil Ahli

Jakarta (BERITAINFORMASIcom) – Pengamat Koperasi Suroto mengatakan Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) jangan tutup mata saat Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) masuk PKPU karena gagal bayar

“Kemenkop seharusnya mengambil ahli saat gagal bayar,”kata pengamat koperasi Suroto saat berdialog dengan Pro3, Minggu 05 September 2021

Menurut Suroto Kemenkop harus bisa membangun kepercayaan publik pada saat koperasi mengalami gagal bayar

“Ada permen (red-Peraturan Menteri) yang memperbolehkan KemenkopUKM lakukan audit oada koperasi simpan pinjam,”Jelas Suroto

Suroto menambahkan tindakan anggota mengadukan Koperasi Sejahteraa Bersama ke Kementerian KoperasiUKM sudah tepat tinggal tunggu tindakan menterinya saja

“kalau menterinya memang benar dan menterinya bertanggung jawab untuk menjaga kepentingan publik,”jelas Suroto

Sementara itu Ketua Pengawas Iwan Setiawan dan Direktur Utama Koperasi Simpan Pinjam sejahtera Bersama Vini Novianti tidak merespon ajakan sekaligus dan merespon anggota koperasi saat berdialog di pro3.(Na/By/Sa/Ry)

 

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan