Pemerintah Kaji Usul Setop Sementara Pengajuan Pailit

Pemerintah Kaji Usul Setop Sementara Pengajuan Pailit

Jakarta (BERITAINFORMASIcom) – Pemerintah tengah mengkaji usulan pengusaha untuk memoratorium atau menghentikan sementara pengajuan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) bagi perusahaan. Hal ini dilakukan karena pemerintah menilai ada moral hazard dibalik kemudahan pengajuan pailit yang berlaku selama ini.

“Pemerintah melihat ada moral hazard daripada pengajuan PKPU ini dengan persyaratan yang mudah. Nah, sekarang pemerintah sedang kaji terkait dengan hal tersebut,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Rakerkonas Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ke-31, Selasa, 28 Agustus 2021

Airlangga mengatakan indikasi moral hazard ini muncul dari tingginya jumlah kasus pailit di Indonesia. Data terakhir yang dikantonginya ada sekitar 480 kasus pailit atau PKPU di sejumlah pengadilan di Jakarta, Surabaya, dan beberapa kota lain di tanah air.

Untuk itu, pemerintah mengkaji wacana moratorium pengajuan pailit tersebut. Saat ini, sambungnya, pemerintah tengah melihat plus minus bila moratorium dilakukan.

“Jadi pemerintah akan melihat plus minusnya karena kalau dilakukan moratorium pun akan ada back log pascapandemi dan tentu sebagian besar saat sekarang sudah berproses,” katanya.

Di sisi lain, Airlangga menilai pengajuan pailit yang mudah selama ini sebenarnya merupakan dampak dari kebijakan di era krisis moneter pada 1998 lalu. Selain itu juga merupakan langkah pemerintah dalam rangka mengejar peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) di Indonesia.

“Ini adalah produk dari hasil fast track restructuring di era krisis moneter di 1998 lalu, di mana dilakukan PKPU dan kepailitan massal dan ini menjadi bagian dari Ease of Doing Business bahwa mekanisme exit-nya itu dipermudah,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pembahasan terkait perppu moratorium PKPU dan kepailitan sedang dibahas di internal pemerintah. Menurutnya, beleid itu akan terbit secepatnya.

“PKPU sudah dirapatkan, tinggal proses saja. Presiden (Joko Widodo) sudah perintah agar cepat,” tutur Luhut di acara yang sama.

Sebelumnya, Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani meminta pemerintah agar memoratorium pengajuan pailit untuk menyelamatkan dunia usaha yang terdampak pandemi covid-19. Ia ingin penghentian sementara dilakukan sampai 2025.

Ia berharap aturan itu dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Namun, Hariyadi mengaku belum bisa memprediksi apakah usulan Apindo akan diterima oleh pemerintah atau tidak.

“Kondisi kami sulit, kami berharap moratorium (PKPU) bisa mengikuti usulan kami sampai 2025,” pungkasnya.(Na/Bi/Sa/Ry)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan