PT FIM Digugat PNS dan Honorer

PT FIM Digugat PNS dan Honorer

Jakarta (BERITAINFORMASIcom) – Pengadilan Tindak Pidana Umum (Tipidum) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang untuk kedua kalinya terkait kasus perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Pokok Perkara 227 antara PT Fadila Insan Mandiri (FIM) dan 19 (sembilan belas) Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru aktif dan pensiunan guru yang menggugat sebuah perusahaan investasi PT FIM di ruang Sujono, PN Tipidum pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (13/06/2022).

Diduga perusahaan itu melakukan serangkaian PMH yang merugikan peserta kurang lebih Rp3,5 miliar dengan modus investasi bagi hasil. Gugatan ini sudah didaftarkan ke PN Jakpus secara online, yaitu dengan nomor pendaftaran PN.JKT.PST-042022OQG.

Kuasa Hukum 19 PNS guru aktif dan pensiunan guru Markus Jaka Togatorop SH kepada wartawan ketika ditemuu usai acara sidang kedua ini, di luar ruang Sujono Pengadilan Tipidum pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, mengatakan, agenda sidang hari ini pihak pemggugat yakni PNS guru aktif dan pensiunan guru dengan Nomor Pokok Perkara 227 dan pihak Tergugat 1 dan Tergugat 2 dihadiri oleh Kuasa Hukumnya masing-masing tapi legal standinya (berkas) belum lengkap. “Karena nama dalam surat kuasa dalam legal standing Kuasa Hukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 masih memakai nama Komisaris Utama (Komrut) Muhammad Yaskur. Sedangkan, Tergugat 1 nama Direktur Utama (Dirut) PT FIM Mardiyani yang notabenenya adalah istri dari Muhammad Yaskur,” ujar Markus Jaka Togatorop SH yang didampingi perwakilan korban investasi bagi hasil Murni dan Arsad.

“Tergugat 3 yakni Kantor Cabang (Kacab) PT Mandiri Taspen, Joglo, Jakarta Barat (Jakbar), diwakilkan oleh karyawannya. Nama perwakilannya dari Kepala Kacab PT Mandiri Taspen, Joglo, Jakbar,” ungkapnya.

Dijelaskannya, pihak penggugat adalah korban investasi bodong yang dilakukan oleh pihak Tergugat 1 yakni PT FIM. “Karena akibat yang dilakukan oleh pihak Tergugat 1 yakni PT FIM dan Tergugat 2 yakni Komrut PT FIM Muhammad Yaskur, bahwa para penggugat yang hadir hari ini adalah para guru-guru yang masih aktif jadi PNS dan menyebabkan hidup mereka menjadi susah,” terangnya.

“Untuk membeli makan sehari-hari saja mereka berhutang kepada tetangganya dan kepada orang lain,”
paparnya.

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan