PT FIM Digugat PNS dan Honorer

PT FIM Digugat PNS dan Honorer

Total nilai gugatan dari 19 PNS guru aktif dan pensiunan guru, sambungnya, mencapai Rp3,5 miliar. “Hari ini yang hadir PNS guru aktif dan pensiunan guru dalah fase pertama atau gelombang pertama. Akan ada lagi fase kedua dan ketiga serta seterusnya,” ungkapnya.

“Pasalnya, korban dari investasi bagi hasil PT FIM jumlahnya ratusan hingga ribuan PNS guru aktif dan pensiunan guru,” urainya.

Disebutkannya, tujuannya menggugat PT FIM agar mendapat keadilan bagi para PNS guru aktif dan pensiunan guru. “Guru adalah sebagai pahlawan tanpa tanda jasa meminta agar PT FIM mengembalikan Surat Keputusan (SK) PNS mereka karena mereka adalah para korban,” ucapnya.

Ia menegaskan, perjanjian investasi bagi hasil yang dilakukan oleh PT FIM dengan PNS guru aktif dan pensiunan guru cacat secara hukum dan penuh tipu muslihat. “Untuk itu, PT FIM harus menanggung hutang para korban yakni PNS guru aktif dan pensiunan guru itu sampai jangka waktu 15 (lima belas) tahun,” terangnya.

“Kami akan terus melakukan upaya hukum sampai kami mendapatkan keadian,” ujarnya berapi-api.

Di samping itu, imbuhnya, pihaknya akan memasukan perkara ini ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) untuk perkara pidananya. “Komrut PT FIM Muhammad Yaskur agar menanggung resiko atas perbuatannya karena hasil perbuatannya ini mengakibatkan hidup klien saya yakni PNS guru aktif dan pensiunan guru sangat menderita,” pungkasnya.

“Kita minta pertanggung jawaban sebagai tindakan PMH kepada Tergugat 1 yakni PT FIM dan Tergugat 2 yakni Komrut PT FIM Muhammad Yaskur dan Tergugat 3 yakni Kacab PT Mandiri Taspen, Joglo, Jakbar,” tukasnya.

Dikatakannya, kliennya PNS guru aktif dan pensiunan guru ada yang menggadaikan SK PNS dan ada juga yang menggunakan membayar uang investasi per bulannya untuk investasi bagi hasil kepada PT FIM. “Klien saya ini menggunakan uang dari buku tabungannya dan ada juga yang menggunakan dana pensiunannya,” terangnya.

“Jadi ada oknum Kacab PT Mandiri Taspen, Joglo, Jakbar bekerjasama dengan PT FIM dan PT FIM membawa SK PNS guru aktif dan pensiunan guru untuk digadaikan ke Kacab PT Mandiri Taspen, Joglo, Jakbar, untuk pencairan dana investasi tersebut dan diduga penuh tipu muslihat dalam perjanjiannya,” katanya.

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan