PT FIM Digugat PNS dan Honorer

PT FIM Digugat PNS dan Honorer

Tanda tangan kliennya, sambungnya, dipalsukan. “Kemudian, ada pihak Kacab PT Mandiri Taspen, Joglo, Jakbar, yang mengaku-ngaku memiliki warung Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) difoto dekat dengan Kacab PT Mandiri Taspen, Joglo, Jakbar, seolah-olah warung UMKM tersebut milik para korban investasi bagi hasil,” ungkapnya.

“Jadi korban tahu-tahunya dana investasi tersebut sudah cair. Tapi cair dana investasi tersebut tidak diterima oleh semua korban PNS guru aktif dan pensiunan guru tapi cairnya ke PT FIM,” tuturnya.

Dijelaskannya, Tergugat 3 yakni Kacab PT Mandiri Taspen, Joglo, Jakbar ke PT FIM ada perjanjian selama 15 tahun akan mencairkan dana investasi tersebut dari Kacab PT Mandiri Taspen, Joglo, Jakbar, ke PT FIM. “Dengan adanga iming-iming bagi hasil kepada Tergugat 2 yakni Komrut PT FIM Muhammad Yaskur dari Tergugat 3 yakni PT Kacab PT Mandiri Taspen, Joglo, Jakbar,” pungkasnya.

“Makanya, dengan bujuk rayu tiap bulannya akan mendaparkan bagi hasil dari nilai investasi sebesar 10% hingga 30% dengan nilai Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan. Tapi iming-iming tersebut hanya dibayarkan 3 bulan pertama saja,” ujarnya.

Hingga diajukan gugatan PMH PT FIM ke PN Jakpus, sambungnya, kliennya tidak mendapatkan apa-apa. Korban investasi bagi hasil PT FIM dari PNS guru aktif Murni mengatakan, ia mengira mendapatkan uang investasi sebesar Rp87 juta melalui berkas cek yang diberikan oleh Kacab PT Mandiri Taspen, Joglo, Jakbar.

“Tapi uang dari yang saya ambil Kacab PT Mandiri Taspen, Joglo, Jakbar, cuma Rp87 juta. Dibalik surat cek investasi tersebut ada jumlah uang lagi di halaman belakangnya sebesar Rp100 juta,” kata Murni kepada wartawan ketika ditemui usa acara sidang ini.

Semestinya, sambungnya, ia mendapatkan uang sebesar Rp187 juta tapi hanya diberikan Rp87 juta saja yang diterimanya pada awal ikut invetasi bagi hasil ini. “Nah, Rp100 juta lagi ke mana?” tanyanya heran.

Dijelaskannya, setelah pencairan itu ia ditelpon oleh pihak Kacab PT Mandiri Taspen Joglo, Jakbar, agar jangan bererita, bahwa uang itu dari PT FIM tapi uang Rp87 juta tersebut agar digunakan untuk berinvestasi. “Nah setelah saya melihat sertifikat investasinya, bahwa saya harus membayar uang sebesar Rp187 juta yang akan dipotong dari gaji saya per bulan,” paparnya.

Arsad, salah satu korban dari investasi bagi hasil dari PNS guru aktif menceritakan awal mula ia ikut dalam bisnis investasi bagi hasil ini karena terkena bujuk rayu karyawan PT FIM bernama Firman dan Wiwin. “Waktu itu saya tertarik dengan uming-iming PT FIM ada uang investasi yang bakal ia dapat Rp10 juta hingga Rp12 juta tiap bulannya. Ia ikut dalam investasi tersebut dan iming-iming tetsebut hanya dia dapat selama 3 bulan pertama saja dan bulan selanjutnya tidak ada lagi.

“Saya membayar uang per bulannya untuk berinvestasi ke PT FIM Rp7 juta per bulan selama 15 tahun. Baru selanjutnya selama 3 bulan saya mendapatkan uang investasi Rp12 juta, tandasnya.

Agenda sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Senin (20/06/2022).(Na/By/Sa/Ar/Na)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan