Oknum DiKrimSus Polda Terima Setoran 500.000.000 Perbulan

Oknum DiKrimSus Polda Terima Setoran 500.000.000 Perbulan

Palembang (BERITAINFORMASIcom) – Sidang kasus suap di PUPR Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, kembali digelar dengan menghadirkan terdakwa AKBP Dalizon. Kepada Hakim di persidangan, Dalizon mengaku dirinya wajib setor ke Kombes Anton Setiawan Rp 300-500 juta perbulan.

Hal itu diungkapkan Dalizon dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Palembang, Rabu 07 September 2022, diketuai Hakim, Mangapul Manalu. Diketahui, Kombes Anton Setiawan kala itu merupakan Direktur Reserse Kriminal Khusus (DirReskrimsus) Polda Sumsel, atasan langsung Dalizon sewaktu dia menjabat sebagai Kasubdit Tipikor di sana.

Dalam keterangannya kepada hakim, Dalizon menyebut, selama dia menjabat sebagai Kasubdit Tipikor Polda Sumsel hingga akhirnya dia menjadi Kapolres di OKU Timur, dia diwajibkan untuk menyetor sejumlah uang dengan nominal ratusan juta ke mantan komandannya itu.

“Dua bulan pertama saya wajib setor Rp 300 juta ke Pak Dir (Kombes Anton). Bulan-bulan setelahnya, saya setor Rp 500 juta sampai jadi Kapolres. Itu jatuh temponya setiap tanggal 5,” ungkap Dalizon kepada hakim di persidangan.

Mendengar pengakuan Dalizon tersebut, Hakim langsung memberikan respon dengan menanyakan dari mana uang tersebut berasal.

Dalizon sendiri menjawab lupa dari mana asal uang itu. Dia mengatakan penyetorannya juga sering macet. Bahkan, karena setoran wajib itu kerap macet, dia mengaku sampai ditagih via pesan WhatsApp.

“Saya lupa yang mulia (asal uang itu). Tapi yang jelas ada juga dari hasil pendampingan. Bayarnya juga sering macet, buktinya itu dapat WA (ditagih),” kata Dalizon menjawab pertanyaan Hakim.

Sebelumnya, pada sidang agenda pembacaan BAP Kombes Anton di kasus ini, Dalizon dengan tegas membantah. Dia membantah BAP Kombes Anton itu melalui kuasa hukumnya, Anwar Tarigan.

Bantahan itu disampaikan Anwar, setelah diberikan kesempatan oleh Majelis hakim untuk memberikan tanggapan atas BAP Anton dan Pitoy, yang telah disampaikan JPU dalam sidang virtual di PN Tipikor Palembang, Rabu 10 Agustus 2022

Pertama Anwar membantah jika isi BAP Kombes Anton itu semuanya tidaklah benar. Menurut dia, fakta yang sebenarnya tidaklah seperti itu.

“Keterangan Anton Setiawan salah semuanya Yang Mulia Majelis Hakim,” kata Anwar menyampaikan bantahannya.

Selain itu, terkait isi BAP mantan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel, Pitoy yang merupakan bekas anak buah Dalizon, Anwar menyebut, apa yang disampaikan Pitoy itu, ada yang tidak benar. Pitoy, katanya, ada menerima jatah uang, melakukan penyelidikan hingga mengantarkan uang.

“Keterangan Pitoy ada yang tidak benar. Saksi menerima bagian uang, melakukan penyelidikan, saksi terlibat dalam mengantarkan uang,” tambahnya.

Sejak nama Kombes Anton disebut di persidangan, tim detikSumut telah beberapa kali mencoba mengkonfirmasi. Akan tetapi, hingga kini Kombes Anton belum juga merespons telepon maupun pesan WhatsApp yang dikirimkan kepadanya.(Na/By/Sa/Ar/Na)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan