Bjorka Belum Tertangkap, Pedagang Es Dikenan Pasal Berlapis

Bjorka Belum Tertangkap, Pedagang Es Dikenan Pasal Berlapis

Jakarta (BERITAINFORMASIcom) – Pedagang Es Madiun yang awalnya diduga Bjorka kini dikenakan pasal berlapis UU ITE. Meski bukan Peretas Bjorka yang la tetap dijadikan polisi sebagai tersangka karena diduga memberikan channel di platform telegram untuk Bjorka dengan membuat kanal Bjorkanism.

Seperti disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, pemuda berinisial MAH atau Muhamad Agung Hidayatullah ini dijerat lebih dari satu pasal. Pemuda yang dikenal masyarakat sehari-hari hanya membantu ibunya dengan berjualan es cendol di Madiun, tidak ditahan polisi.

“UU ITE ada pasalnya. Kalau yang sering dipakai kan 46, Pasal 30, 31, itu semua. Ya ada beberapa pasal disitu, yang penting apa yang diterapkan dari timsus khsususnya dari ditsiber,” terang Irjen Dedi di gedung TNCC, Mabes Polri, Senin 19 September 2022

Selain itu, Irjen Dedi menerangkan jika Polri yang saat ini bekerja sama dengan timsus masih terus bekerja dan mengumpulkan data-data untuk mengungkap sosok hacker Bjorka.

“Timsus sedang berkerja dan mungkin juga kalau sudah ada hasil kerja timsus nanti disampaikan ke saya, datanya akan saya sampaikan,” ujar Irjen Dedi.

Sebelumnya, timsus telah menangkap MAH dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus peretasan data yang dilakukan sosok Bjorka.

MAH dinyatakan berperan sebagai penyedia channel atas nama Bjorkanism di platform Telegram.

Namun, meskipun telah berstatus sebagai tersangka, polisi tak menahan MAH. Ia dipulangkan usai diperiksa sebagai tersangka di Mabes Polri, Jumat, 16 September 2022

Irjen Dedi menyebutkan jika MAH hanya dikenakan kewajiban lapor karena bersikap kooperatif.(Na/By/Sa/Ar/Na)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan