Jokowi: PPKM 11-25 Januari Belum Efektif

Jokowi: PPKM 11-25 Januari Belum Efektif

Jakarta (BERITAINFORMASIcom) – Presiden Joko Widodo menilai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali untuk menekan penyebaran Covid-19 tidak efektif.

Jokowi menegaskan, penilaian itu disampaikan apa adanya.

“Saya ingin menyampaikan mengenai yang berkaitan dengan PPKM, tanggal 11-25 Januari, kita harus ngomong apa adanya, ini tidak efektif,” kata Jokowi dalam video rapat terbatas yang diunggah akun Sekretariat Presiden di Youtube, Minggu (31/1/2021).

Jokowi menyebut, ketidakefektifan PPKM terlihat dari mobilitas masyarakat yang masih tinggi, sehingga di beberapa provinsi kasus positif Covid-19 tetap naik.

Jokowi mengatakan, esensi dari PPKM saat ini ialah mengurangi atau bahkan mencegah mobilitas masyarakat untuk menekan laju penularan Covid-19. Namun, dalam implementasinya, kebijakan tersebut tidak tegas.

Menurutnya, ketegasan dan konsistensi dari penerapan kebijakan tersebut sangat dibutuhkan untuk memperoleh hasil yang diinginkan

“Esensi dari PPKM ini kan membatasi mobilitas, tetapi yang saya lihat di implementasinya ini kita tidak tegas dan tidak konsisten,” imbuhnya.

Jokowi juga menunjukan bahwa PPKM berdampak pada penurunan ekonomi. Ia mengatakan, masalah penurunan ekonomi tidak perlu dikhawatirkan, selama PPKM mampu menekan kasus positif Covid.

Dalam kesempatan itu, Jokowi menginstruksikan agar Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk terlibat lebih sering memberi contoh kedisiplinan melaksanakan protokol kesehatan kepada masyarakat.

Jokowi juga meminta jajaran terkait untuk turut melibatkan banyak pakar dan epidemiolog. Keterlibatan dan kerja sama para pakar bersama pemerintah nantinya diharapkan akan menghasilkan desain kebijakan yang lebih baik dan komprehensif.

Diketahui, kebijakan PPKM telah berlangsung dua jilid. PPKM jilid pertama dilangsungkan pada 11 hingga 25 Januari 2021. Sementara, jilid kedua dilaksanakan mulai 26 Januari hingga 8 Februari.

Dalam pelaksanaan PPKM jilid II, pemerintah justru mengendorkan sejumlah aturan, salah satunya yakni pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal hingga restoran beroperasi sampai pukul 20.00 WIB. Padahal, pada PPKM jilid pertama, baik mall dan restoran hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 19.00 WIB.

Tercatat, dari PPKM jilid pertama hingga PPKM jilid II yang baru berlangsung enam hari, kasus positif Covid di Indonesia bertambah 228.502 kasus.(Na/Bi/Sa/Ry)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan