Polisi proses Hukum Kebakaran Minangkabau Mentas Jaksel

Polisi proses Hukum Kebakaran Minangkabau Mentas Jaksel

Jakarta (BERITAINFORMASIcom) – Kapolsek setiabudi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yogen Heroes Baruno mengatakan pihaknya akan terus memproses kasus kebakaran di jalan gang virus, minangkabau, Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Tentu Kami akan proses hukum, kasus kebakaran,”kata kapolsek setiabudi AKBP Yogen, Jumat, 19 Maret 2021

kasus kebakaran, seperti dikutip RRI yang terjadi di gang virus Minagkabau Jakarta Selatan, yang terjadi Jumat 17 November 2020 lalu, hingga kini kepolisian belum menetapkan tersangka

menurut keterang pengurus RT dan RW setempat, Sabtu 18 November 2020 kebakaran terjadi karena tumbangnya tiang listrik akibat robohnya tembok bangunan kos-kos milik Beni Dictus, ditengah galian saluran got

untuk sementara polisi sudah memanggil pemilik rumah yang temboknya roboh sebagai saksi

“untuk sementara dihentikan dulu karena petugas salah satu kepala dinas perumahan kena covid,”jelas Kapolsek

akibat kebakaran tersebut 23 rumah terbakar dan 158 orang terpaksa diungsikan ketempat penampungan karena kehilangan tempat tingal.(Na/Bi/Sa/Ry)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan