China Perintahkan Penjaga Pantainya Tembak Kapal Asing

China Perintahkan Penjaga Pantainya Tembak Kapal Asing

China (BERITAINFORMASIcom): Kapal penjaga pantai China diperintahkan untuk menembak kapal asing yang berpotensi mengancam wilayah perairannya.

Perintah untuk menembak kapal asing ini tertuang dalam undang-undang baru yang diterbitkan pemerihtah China.

Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diterbitkan, penjaga pantai diperbolehkan menggunakan “semua cara yang diperlukan” untuk menghentikan atau mencegah ancaman dari kapal asing.

Menurut laporan media pemerintah, badan legislatif tertinggi China yakni Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional mengesahkan UU Penjaga Pantai pada Jumat 22 Januari 2021 pekan lalu.

Artikel pertama dari RUU menjelaskan bahwa diperlukan hukum untuk menjaga kedaulatan, keamanan, dan hak maritim China.

Melansir Reuters, UU itu muncul tujuh tahun usai China menggabungkan beberapa badan penegak hukum maritim sipil untuk membentuk biro penjaga pantai.

RUU tersebut turut menetapkan keadaan-keadaan tertentu atas penggunaan berbagai jenis senjata baik genggam, kapal, atau udara.

Tak hanya itu, RUU tersebut juga memungkinkan personel penjaga pantai menghancurkan struktur bangunan negara lain yang dibangun di atas terumbu karang yang diklaim China, serta memeriksa kapal asing di perairan yang diklaim China.

RUU itu juga memberdayakan penjaga pantai untuk membuat zona eksklusi sementara “sesuai kebutuhan” untuk menghentikan kapal dan personel lain masuk

China tercatat memiliki sejumlah sengketa dengan beberapa negara Asia, mencakup sengketa kedaulatan maritim dengan Jepang di Laut China Timur dan dengan Taiwan serta beberapa negara Asia Tenggara yaitu Filipina, Malaysia, Brunei Darussalam dan Vietnam di Laut China Selatan (LCS).

Sejauh ini, China mengerahkan penjaga pantainya untuk mengusir kapal penangkap ikan dari negara lain, bahkan terkadang menenggelamkannya.

Menanggapi kekhawatiran atas UU baru itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Hua Chunying, mengatakan UU tersebut sejalan dengan praktik internasional.(VI/BI/NI/SY)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan