Pelawak Nurul Qomar Resmi Ditahan Kejari Brebes

Pelawak Nurul Qomar Resmi Ditahan Kejari Brebes

Brebes (BeritaInformasiCom) – Terpidana kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) Nurul Qomar resmi ditahan Kejaksaan Negeri Brebes, Jawa Barat, Rabu 19 Agustus 2020 malam.

Pria yang dikenal sebagai pelawak, dan politisi ini menjalani hukuman setelah kasasi yang diajukan kuasa hukumnya ditolak di tingkat Mahkamah Agung (MA).

“Eksekusi dilakukan atas keputusan MA menolak kasasi dan terpidana (Qomar) harus menjalani putusan 2 tahun penjara. Setelah keputusan MA inkracht, kita menjalankan eksekusi sesuai undang-undang,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Andhi Hermawan Bolifar Andhi kepada wartawan di Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020).

Sebelumnya, Nurul Qomar mengajukan kasasi setelah tidak puas dengan hasil banding di pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menjatuhi hukuman 2 tahun penjara, atau lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri Brebes, yakni 1 tahun 5 bulan.

Hari ini, Nurul Qomar diantar kejaksaan dan didampingi pengacara, dan juga anggota keluarg tiba di Lapas Kelas IIB Brebes sekisar pukul 17.00 WIB.

Sebelum masuk ke ruang tahanan, Qomar sempat menjalani rapid test dengan hasil non-reaktif. Oleh tim medis dari Dinas Kesehatan Brebes, kondisi kesehatan Qomar dinyatakan dalam keadaan baik.

Amar putusan memberikan hukuman Nurul Qomar 1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3, di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah, Senin (11/11/2019).

“Menyatakan terdakwa Nurul Qomar telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana memakai surat palsu. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu tahun lima bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sri Sulastuti, saat membacakan vonis di PN Brebes, Senin 11 November .

Sementara, saat itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir pikir.

“Saya menghargai menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Brebes. Saya menghormati, tapi tidak sependapat. Oleh karena itu kami akan naik banding. Selama proses itu saya tidak ditahan,” kata Qomar usai sidang saat itu.

Rangkaian sidang perkara itu berlangsung hampir 4 bulan sejak Juli 2019. JPU persidangan itu terdiri dari Bahtiar Ihsan Agung, Nugroho dan Ardiansyah.

Mereka mendakwa Qomar terkait melakukan pemalsuan dokumen program S2 dan S3.

Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai syarat menjadi rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017.

Saat itu, Qomar menjabat sebagai rektor UMUS selama 10 bulan. Atas dugaan itu, Qomar dilaporkan ke kepolisian oleh pihak Yayasan UMUS. Alhasil, JPU menuntutnya tiga tahun penjara.(Mnr/Mdf/Kpn/Abo)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan