KSPSB dan Pemerintah Mendzolimi Hukum dan Masyarakat
Jakarta (BERITAINFORMASIcom) – Kasus masuknya Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSPSB) Bogor kedalam PKPU memperlihatkan Dzolimnya pemerintah pada Hukum dan Masyarakatnya
Ditengah ratusan ribu nasabah KSPSB berusaha meminta uangnya untuk dikembalikan karena ditemukan perbedaan nominal dalam pembukuan dan sidangan PKPU Mencapai 5 Triliun, pemerintah yang diwakili Kemenkop UKM justru menghadiri RAT 2021 KSPSB
pada akhir tahun 2019 KSPSB membukukan aset sebanyak 3,15 Triliun dari 173.875 nasabah, dan meningkat hingga akhir tahun 2020 menjadi 181.072 orang, namun tidak berbanding lurus pada aset terjadi penurunan menjadi 2,35 Triliun.
Putusan pengadilan PKPU tanggal 27 Oktober 2020 terungkap 8,878 Triliun uang dari 58.825 nasabah yang harus dibayarkan KSPSB
Ditengah polemik perbedaan jumlah dana masyarakat yang dihimpun KSPSB melalui kantor Akuntan Publik Dra Erimurni tahun 2020 sebesar 2,35 Triliun tidak sama dengan data yang ditetapakan pengadilan PKPU sebesar 8,878 Triliun atau terjadi kenaikan 3X lipat dari perhitungan Akuntan Publik milik KSPSB ditahun yang sama
Untuk diketahui salah satu tugas dan fungsi Deputi pengawasan sebelum dirubah namanya menjadi Deputy bidang pengkoperasaian berupaya untuk memberikan mediasi antara anggota dan koperasi yang mengalami ketidakmampuan mengembalikan uang anggota serta memperkuat regulasi pengawasan koperasi.(Na/Bi/Sa/Ry)
No Responses