Samad Sindir Tertutupnya Sidang Etik Ketua KPK
Jakarta (BERITAINFORMASIcom) – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengkritik sidang etik Ketua KPK Firli Bahuri terkait penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi digelar secara tertutup. Samad mendorong sidang etik Firli dilakukan terbuka.
“Sidang etik tertutup Dewas KPK terhadap pimpinan KPK saat ini berpengaruh terhadap akuntabilitas pemeriksaan Dewas terhadap pimpinan KPK,” kata Samad saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa 25 Agustus 2020
Samad menuturkan persidangan etik terhadap pimpinan KPK umumnya dilakukan terbuka. Salah satunya sidang etik dirinya dan mantan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja terkait bocornya surat perintah penyidikan Anas Urbaningrum.
“Saat itu saya dan Pak Adnan Pandu disidang terbuka oleh majelis etik yang ditonton media,” ujarnya.
Samad lantas menyinggung persidangan etik lembaga lain yang dilaksanakan secara terbuka, seperti sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ataupun Majelis Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus ‘papa minta saham’.
“Sayangnya sidang itu (Dewas KPK) digelar tertutup, seharusnya terbuka,” katanya.
Ketentuan pelaksanaan sidang etik diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Pada Pasal 8 aturan tersebut diatur mengenai sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sementara pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka.
Sebelumnya sidang etik pertama dugaan gaya hidup mewah Firli karena menggunakan helikopter telah selesai dilaksanakan, Selasa (25/8). Sidang tersebut menghadirkan dua dari enam saksi yang dipanggil.
Rencananya, persidangan akan kembali dilanjutkan pada 31 Agustus 2020 untuk mendengarkan keterangan saksi lain yang berhalangan hadir.
Dugaan hidup mewah Firli dilaporkan Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Dalam laporannya itu, Firli diduga menggunakan helikopter untuk kepentingan pribadi dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan.
Ia diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku ‘Integritas’ pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau perilaku ‘Kepemimpinan’ pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.(Mnr/Mdf/Kpn/Abo/Bos)
No Responses