Megawati: Pertanyakan Hukum di Indonesia Batalnya Vonis Mati Sambo

Megawati: Pertanyakan Hukum di Indonesia Batalnya Vonis Mati Sambo

Jogja – Megawati Soekarnoputri menyinggung soal hukuman bagi Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir Yosua, yang dianulir dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup. Megawati pun mempertanyakan penegakan hukum di RI saat ini.
Dilansir detikNews, Megawati yang menjabat Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyoroti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu.

Awalnya Megawati menyampaikan rasa herannya atas perbuatan Sambo yang membunuh anak buahnya sendiri.

“Tapi ada juga jenderal, makanya aku nyentil itu Pak Sambo, kok anak buah sendiri dibunuh? Udah gitu saya mikir gini… hukum Indonesia ini hukum apa ya sekarang?” kata Megawati dalam acara ‘Sosialisasi Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Pada Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka’ di Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).

“Sudah dua pengadilan, yang tingkat pertama hukuman mati, yang kedua hukuman mati, masuk ke MA eh kok pengurangan hukuman?” sebutnya.

Meski begitu, Ketum PDIP itu menegaskan tetap menghormati hukum yang berlaku.

“Bagi saya, saya menghormati Mahkamah yang namanya Agung, saya menghormati Mahkamah Konstitusi yang meskipun itu saya yang buat, bayangin saya ini sebagai Presiden banyak lho buat ini,” ujar Megawati

Dilansir detikNews, Mahkamah Agung Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. MA menganulir hukuman mati eks Kadiv Propam Polri itu menjadi hukuman seumur hidup.

“Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA.

Berikut ini daftar vonis Ferdy Sambo dkk berdasarkan putusan kasasi MA:

1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup
2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara
3. Ricky Rizal Wibobo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara
4. Kuat Ma’ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.(Na/By/Sa/Ar/Na)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan