Satgas Blokir Ratusan Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi

Satgas Blokir Ratusan Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi

Jakarta (BERITAINFORMASIcom) – Satgas Waspada Investasi (SWI) memblokir aktivitas usaha 403 pinjaman online (pinjol) ilegal periode Januari hingga Agustus 2022. Ratusan pinjol tersebut diantaranya diketahui berkedok koperasi sejak tahun 2018.

“Jadi dia tidak punya izin, tidak melakukan kegiatan seperti koperasi. Total sekitar 4.160 pinjol ilegal telah diblokir,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing kepada Pro3 RRI, Minggu, 18 September 2022

Karena itu, ia meminta, masyarakat berperan aktif memberantas pinjol ilegal. Tentu salah satunya dengan cara melaporkan kepada pihak Kepolisian, seperti bila mendapat ancaman teror.

“Memang benar harus kita lawan. Lawannya itu kita laporkan ke polisi supaya ada proses hukum, karena perbuatan mereka telah keluar koridor hukum,” katanya.

Tongam menyatakan, pihaknya juga akan membuka warung waspada pinjol di sejumlah daerah. Hal ini bertujuan untuk menekan jumlah masyarakat menjadi korban.

“Nanti akan ada 45 tim kerja satgas waspada pinjol di daerah. Mudah-mudahan bisa kita buka segera sehingga masyarakat kita yang mengalami teror pinjaman online ilegal ini bisa teratasi,” ucapnya.

Namun demikian, lanjut Tongam, tentu penawaran terkait pinjaman online akan tetap marak karena ada sebagian masyarakat meminati. Sehingga, pihaknya sudah mengusulkan agar regulasi terkait pinjol ilegal diperjelas dalam UU Omnibus Law Keuangan.

“Tujuannya jelas, agar pinjol ilegal bisa dipidana. Tanpa ada korban pun, kita bisa melakukan penyidikan,” ujarnya.(Na/By/Sa/Ar/Na)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan