Djoktjan Siapkan148,5 miliar Suap Pejabat Kejagung dan MA
Jakarta (BERITAINFORMASIcom) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono mengatakan adanya pemufakatan suap uang 10 juta dollar AS atau sekitar Rp 148,5 miliar yang akan diberikan pejabat Kejagung dan Mahkamah Agung (MA).
“PSM (Pinangki Sirna Malasari-Red), Andi Irfan Jaya, dan Joko Soegiarto Tjandra juga bersepakat untuk memberikan uang sejumlah 10 juta dollar AS kepada pejabat di Kejagung dan di MA guna keperluan mengurus permohonan fatwa MA,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Kamis 17 September 2020.
Menurut Kejagung, kasus ini berawal dari pertemuan antara Pinangki, Andi Irfan, dan Anita Kolopaking, dengan Djoko Tjandra, di Kuala Lumpur, Malaysia, pada November 2019.
Anita Kolopaking merupakan pengacara yang mendampingi Djoko Tjandra saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke PN Jakarta Selatan, Juni 2020.
Menurut Kejagung, dalam pertemuan itu, Djoko Tjandra setuju untuk meminta bantuan Pinangki dan Anita untuk mengurus fatwa.
Pinangki dan Anita pun setuju membantu. Djoko Tjandra menjanjikan imbalan sebesar 1 juta dollar AS atau sekitar Rp 14,85 miliar kepada Pinangki.
Berdasarkan keterangan Kejagung, Pinangki menyusun proposal action plan untuk membantu mengurus fatwa. Proposal itu telah diserahkan ke Djoko Tjandra melalui Andi.
Akan tetapi, Djoko Tjandra kemudian membatalkan kerja sama mereka.
Hal itu dikarenakan tidak ada rencana dalam proposal action plan Pinangki untuk mengurus fatwa tersebut yang terlaksana.
“Sehingga, Joko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan action plan dengan cara memberikan catatan pada kolom dari Action Plan tersebut dengan tulisan tangan ‘NO’,” ungkapnya.
Padahal, Djoko Tjandra sudah memberikan uang 500.000 dlolar AS atau 50 persen dari imbalan yang dijanjikan kepada Pinangki sebagai uang muka.
Dari uang 500.000 dollar AS yang diterima, Pinangki disebut memberikan 50.000 dollar AS kepada Anita Kolopaking sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum.(Mnr/Mdf/Kpn/Abo/Bos)
No Responses