Indonesia Segera Terapkan Pajak Karbon
Jakarta (BERITAINFORMASIcom) – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Indonesia akan segera menerapkan pajak karbon karbon mulai Juli 2022.
Menurutnya, hal ini menjadi alternatif pendanaan ekonomi hijau, dalam upaya Indonesia mengurangi emisi karbon secara bertahap.
“Pajak karbon akan diberlakukan, melalui skema cap-trade-tax di sektor pembangkit tenaga listrik. Melalui skema tersebut, pembangkit listrik tenaga batubara dengan proses yang tidak efisien atau emisi yang lebih tinggi dari batas atas akan dikenakan biaya tambahan,” kata Airlangga Hartarto dalam webinar “Investasi Berkelanjutan dan Perdagangan Karbon”, Selasa,21 Juni 2022.
Ia menjelaskan, pajak karbon merupakan salah satu instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang bertujuan untuk mengubah perilaku masyarakat untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon.
“Pajak karbon diterapkan sambil mendorong perkembangan pasar karbon, inovasi teknologi, dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon, serta ramah lingkungan,” tukas Menko Airlangga.
Pada kesempatan tersebut, Menko Airlangga juga mengatakan, masih ada gap yang besar dalam memenuhi pembiayaan untuk mewujudkan ekonomi hijau, terutama pembiayaan dari luar APBN.
No Responses