Diduga Gelapkan Uang Anggota Koperasi Sejahtera Bersama Dipolisikan
Jakarta (BERITAINFORMASIcom) – Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSB) dilaporkan ke polda metro jaya karena diduga melakukan sejumlah kejahatan karena tidak mengembalikan uang anggotanya.
“Pasal Penipuan dan Penggelapan, Perbankan serta pencucian uang,” Kata Harry Hadiwijaya saat di ditemui usai memberikan keterangan di Krimsus Polda Metro Jaya, Selasa, 07 Desember 2021
Hari Hadiwijaya selaku anggota yg menjadi korban melaporkan, dalam panggilan ke tiga hari ini dirinya dimintai keterangan terkait proses sidang PKPU yang memutuskan KSB harus melakukan pembayaran pertama pada Juli 2021 kemarin untuk seluruh anggotanya
Namun dalam prosesnya KSB tidak melaksanakan amanah PKPU untuk membayarkan minimal 4% kepada anggota koperasi, sebagian kecil yang baru dibayar
“dari survei yang diadakan, KSB baru membayar sebesar 2-3 % dan sisanya belum dibayarkan sampai saat ini,” terang Harry
Harrry menunturkan hampir 174.000 anggotanya menjadi sengsara dan menderita, karena uang 8,8 Triliun total anggotanya mengacu putusan PKPU belum terlihat kejelasannya
Harry berharap pihak polda dapat memanggil paksa para terlapor yang berjumlah 3 orang. namun sampai saat ini baru 1 orang yang meghadiri panggilan polda untuk memberikan klarifikasi
Sementara itu melalui pesan what’sappnya Ketua Pengawas Kooerasi Sinoan Pinjam Sejahtera Bersama Iwan Setiawan mengakui banyaknya laporan yang masuk ke Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama karena gagal bayar dengan pasal penipuan dan penggelapan, pencucian uang dan dan pasal perbankan.
“banyak yang melaporkan hal tersebut di semua polda ada laporan dan di beberapa polres pak, padahal kita sedang berusaha menyelesaikan homologasi sebaik2nya..,”jawab iwan setiawan dalam pesan Whatsapp saat dikoonfirmasi.(Na/Bi/Sa/Ry)
No Responses