Hindari Homologasi Bunga Menanti Koperasi Sejahtera Bersama
Jakarta (BERITAINFORMASIcom) – Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar Mengatakan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama harus memberikan bunga atau denda kepada kreditur
abdul fickar menjelaskan alasan Koperasi Sejahtera Bersama harus memberikan kompensasi karena koperasi sejahtera bersama tidak mematuhi dan menjalankan putusan homologasi dalam sidang PKPU karena gagal bayar
Seharusnya bembayaran tahap pertama besaran cicilan 4 persen dilakukan Bulan Juli 2021
“ya jika tidak dibayar pada waktu yg sudah ditentukan, maka penerima berhak atas bunga,” kata Fickar saat dihubungi melalui pesan Whatsaapnya, Rabu 08 Desember 2021
Dalam amar putusan sidang PKPU memerintahkan Koperasi simpan pinjam untuk melakukan pembayaran pertama empat persen pada bulan Juli 2021
“pembayaran sebesar 4% dari total tagihan tabungan koin ditambah simpanan berjangka sejahtera bersama, paling sedikit sebesar Rp. 3.000.000,- dan sebanyak-banyaknya Rp. 100.000.000,-,”bunyi putusan homogasi Nomor 238/PDT.SUS/PKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST.
pada tahun 2020 KSP-SB sempat digugat PKPU oleh beberapa pihak karena kasus gagal bayar. Gugatan itu kemudian berakhir lewat skema perdamaian/homologasi yang disahkan PN Niaga Jakarta Pusat melalui Putusan Nomor 238/PDT.SUS/PKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST.
Dalam skema homologasi tersebut, KSP-SB menyatakan akan mengembalikan uang Anggota/Kreditor dengan cara mencicil selama 5 tahun, dan akan membayar cicilan tahap pertama pada Juli 2021.
Dalam skema homologasi yang disepakati, besaran cicilan 4 persen (2021), 7 persen (2022), 10 persen (2023), 12 persen (2024), dan 17 persen (2025).(Na/Bi/Sa/Ry)
No Responses