KPK: Pailitkan KSP Hakim Agung Dibayar Rp800 Juta
Jakarta (BERITAINFORMASIcom) – KPK menetapkan Hakim Agung (SD) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. KPK menyatakan SD menerima suap Rp800 juta.
Penerimaan suap itu melalui Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA (ETP). “SD menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat, 23 September 2022 pagi.
Firli mengatakan kasus ini terkait dengan dugaan suap pengurusan perkara di MA untuk pengkondisian putusan kasasi. Berawal ketika adanya laporan pidana dan gugatan perdata.
Hal itu terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan diajukan (HT) dan (IDKS) selaku debitur dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni (YP) dan (ES).
Gugatan itu berlanjut kepada tingkat kasasi di MA. (YP) dan (ES) kemudian melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung.
“Yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES,” ujar Firli. Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat ialah DY (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) dengan imbalan pemberian sejumlah uang.
DY kemudian diduga mengajak ETP dan MH (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) sebagai penghubung penyerahan uang kepada hakim. “DS diduga sebagai representasi dari SD dan beberapa pihak di Mahkamah Agung,” katanya.
“Untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di Mahkamah Agung,” ucap Firli. Total uang yang diserahkan tunai oleh YP dan ES sekitar 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar.
Uang kemudian dibagi-bagi, DY menerima Rp250 juta, MH menerima Rp850 juta. ETP menerima Rp100 juta dan SD menerima Rp800 juta.
“Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan. Dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP ID pailit,” ujar Firli.(Na/By/Sa/Ar/Na)
No Responses