Polri Sita 18 Miliyar Aset Penipuan KSP

Polri Sita 18 Miliyar Aset Penipuan KSP

“Bukankah prosedur penyitaan melalui KUHAP harus ada surat penyitaan disaksikan oleh pengurus lingkungan, harus ada tandatangan dari si pemilik barang,” kata dia.

Dia menduga celah tersebut dapat digunakan oknum penyidik untuk mengganti isi berita acara, baik jumlah barang sitaan maupun bentuk dan jumlah dana yang disita.

“Apakah kejanggalan ini menjadi bukti aparat kepolisian tertinggi, yaitu Mabes Polri dapat dibeli oleh kriminal kerah putih? Lalu bagaimana nasib masyarakat?” ujar dia.

Dua orang pimpinan KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sedangkan tersangka lainnya, Suwito Ayub berhasil buron dengan dalih mengaku sakit saat akan diperiksa.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4.

Selain itu, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Na/Bi/Sa/Ry/Na)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan