PPKM Jawa Bali Kembali Diperpanjang 22- 4 April

Jakarta, BERITAINFORMASIcom: Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri kembali menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali untuk dua pekan kedepan 22 Maret – 4 April 2022.
Perpanjangan ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (22/3/2022), ada 39 kabupaten/kota yang bersatus level 3 dan berada di 5 provinsi.
Menurut catatan Kemendagri, jumlah ini mengalami penurunan dari periode sebelumnya. Pada PPKM sebelumnya daerah dengan status level 3 tercatat 66.
Berikut daftar 39 daerah yang berstatus level 3:
1. Banten
Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Serang.
2. Jawa Barat
Kota Cirebon, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
3. Jawa Tengah
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Batang.
4. DIY
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
5. Jawa Timur
Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Madiun, Kabupaten Jombang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Bangkalan.(Na/Bi/Sa/Ry/Na)
No Responses