Penggagas Pasar Muamalah Dinar-Dirham Depok Ditangkap Polisi

Penggagas Pasar Muamalah Dinar-Dirham Depok Ditangkap Polisi

Jakarta (BERITAINFORMASIcom) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pendiri Pasar Muamalah di Depok Zaim Saidi yang menggunakan koin dinar dan dirham pada Selasa 02 Febuari 0221 malam.

“Benar (red: Zaim Saidi ditangkap),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono saat dikonfirmasi BERITAINFORMASI.com melalui pesan singkat, Rabu (3/2) pagi.

Namun demikian, Rusdi belum menuturkan lebih lanjut terkait dengan alasan penangkapan itu dilakukan. Termasuk, Direktorat yang menangani perkara tersebut hingga harus menangkap pendiri pasar tersebut.

Sementara, Lurah Tanah Baru, Kota Depok Zakky Fauzan mengatakan bahwa aktivitas pasar tersebut sedang dalam pendalaman oleh aparat kepolisian.

Dia menyebut Pasar Muamalah beroperasi setiap Minggu per dua pekan sekali di Jalan Raya Tanah Baru, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok. Pasar Muamalah dibuka di sebuah ruko milik seorang warga bernama Zaim (60) dan beroperasi mulai pukul 7.00-11.00 WIB.

Menurutnya, setiap transaksi di pasar tersebut menggunakan koin dinar dan dirham. Pasar tersebut menjual sejumlah barang seperti sendal nabi, parfum, makanan ringan, madu, hingga pakaian.

“Yang saya ketahui untuk proses pembayaran pada transaksi jual beli di Pasar Muamalah dengan menggunakan koin dinar dan dirham,” kata Zakky.

Terpisah, Bank Indonesia (BI) menegaskan setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam bertransaksi dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan atau penjara paling lama satu tahun. Selain itu, orang tersebut dibebankan denda maksimal Rp200 juta.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menuturkan ketentuan itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Ia menuturkan Pasal 21 UU tentang Mata Uang menyebutkan rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan transaksi keuangan lainnya.

“Dengan demikian kalau ada transaksi menggunakan denominasi non rupiah melanggar Pasal 21 UU tentang Mata Uang, dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta,” ujarnya.(Na/Bi/Sa/Ry)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan