Undang-Undang Baru AS Larang Import Produk Cina
Amerika Serikat (BERITAINFORMASIcom) – Dewan Perwakilan Rakyat AS mengesahkan undang-undang pada hari Rabu, 08 Desember 2021 yang melarang impor dari wilayah Xinjiang Cina karena kekhawatiran tentang kerja paksa, salah satu dari tiga langkah yang sangat didukung Washington dalam penolakan perlakuan Beijing terhadap minoritas Muslim Uyghur.
DPR mendukung “Uyghur Forced Labor Prevention Act” dengan skor 428-1. Untuk menjadi undang-undang, RUU itu juga harus melewati Senat dan ditandatangani Presiden Joe Biden.
RUU Uyghur ini akan menciptakan “praduga yang dapat dibantah” bahwa semua barang dari Xinjiang, di mana pemerintah Cina telah mendirikan jaringan kamp penahanan luas bagi warga Uyghur dan kelompok Muslim lainnya, dibuat dengan kerja paksa, seperti dikutip dari Reuters, Kamis 09 Desember 2021
Cina menyangkal terjadi pelanggaran di Xinjiang, tetapi pemerintah AS dan banyak kelompok hak asasi mengatakan Beijing melakukan genosida di sana.
Partai Republik menuduh Gedung Putih Biden dan rekan-rekan Demokratnya di Kongres memperlambat undang-undang itu karena akan memperumit agenda energi terbarukan presiden.
Xinjiang merupakan pemasok banyak bahan panel surya untuk dunia.
Gedung Putih – dan Demokrat – menyangkal menunda-nunda RUU ini.
Mengutip “kekejaman” hak asasi manusia oleh Cina, pemerintahan Biden pada hari Senin mengumumkan bahwa pejabat pemerintah AS akan memboikot Olimpiade Musim Dingin 2022 di Beijing.(Na/Bi/Sa/Ry)
No Responses