KemenkopUKM Sanksi Koperasi Bermasalah KSP-FIM dan KSP-SB

KemenkopUKM Sanksi Koperasi Bermasalah KSP-FIM dan KSP-SB

Jakarta (BERITAINFORMASIcom) –  Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi “Dalam Pengawasan Khusus” kepada Koperasi Simpan Pinjam Fadillah Insan Mandiri (FIM) dan KSP Sejahtera Bersama (KSP SB) terkait koperasi bermasalah.

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi, mengatakan berdasarkan hasil identifikasi dan klarifikasi terhadap KSP-FIM maka diputuskan pemberian sanksi “Dalam Pengawasan Khusus”.

“Beberapa pertimbangan didasarkan pada koperasi yang bersangkutan tidak memberikan dokumen-dokumen pendukung dan tidak memiliki aset dan omzet yang cukup dalam mengambil alih kewajiban hutang KSP-SB,” kata Zabadi dalam keterangan resmi, Senin 23 Mei 2022

Selain itu, ia menambahkan KSP-FIM tidak bisa menunjukkan bukti atas kemampuan dalam mengambil alih kewajiban pembayaran hutang KSP SB.

Kemudian, ia bilang koperasi ini juga telah mewajibkan anggota KSP-SB untuk menjadi anggota KSP-FIM. Ini merupakan tindakan keliru atau tidak sesuai dengan Prinsip Koperasi “Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka”.

Ia membeberkan, kasus KSP-FIM dan KSP-SB menjadi salah satu perhatian khusus masyarakat sebagai koperasi bermasalah. Pun, diduga ada upaya manuver dari pengurus Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) untuk mengalihkan hutang ke KSP-FIM.

“Kami tetapkan bahwa KSP-SB harus tetap fokus melakukan pembayaran terhadap para kreditor sesuai skema perdamaian PKPU. Dalam Putusan Homologasi tersebut tercantum 8 point sumber income KSP-SB yang diandalkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran,” imbuh Zabadi.

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan