Pemerintah Ancam Sekolah yang Masih Terapkan Seragam Agama

Pemerintah Ancam Sekolah  yang Masih Terapkan Seragam Agama

Jakarta (BERITAINFORMASIcom) – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengintruksikan kepada seluruh pemerintah daerah dan sekolah negeri agar mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

“Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang atribut tersebut (kekhususan agama) paling lama 30 hari sejak SKB ini ditetapkan,” katanya dalam konferensi pers daring yang disiarkan dalam YouTube Kemendikbud, Rabu 03 Febuari 2021.

Perintah tersebut diungkapkan berdasarkan surat keputusan bersama yang ditandatangani oleh Nadiem bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas siang ini.

Melalui SKB itu, ketiganya melarang semua sekolah negeri di penjuru daerah, kecuali Provinsi Aceh, membuat aturan yang melarang atau mewajibkan siswa dan guru memakai seragam dengan kekhususan agama.

Nadiem menegaskan, keputusan soal seragam merupakan hak guru, siswa dan orang tua secara individu.

Jadi dengan berlakunya SKB tersebut, guru dan siswa bebas memilih seragam dan atribut sekolahnya ketika berkaitan dengan kekhususan agama.

“Saya tekankan, agama apapun, keputusan untuk memakai seragam atau atribut berbasis agama di dalam sekolah negeri di Indonesia itu adalah keputusan guru, keputusan murid sebagai individu,” ucap dia.

Ia mengatakan, akan ada sanksi jika aturan ini tidak dipatuhi oleh pihak sekolah.

“Sekolah bisa tidak diberikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau bantuan lain dari pemerintah jika melanggar,” tegasnya.(Na/Bi/Sa/Ry)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan