KemenkopUKM Sanksi Koperasi Bermasalah KSP-FIM dan KSP-SB

KemenkopUKM Sanksi Koperasi Bermasalah KSP-FIM dan KSP-SB

Ia mengatakan, terhadap KSB-SB, diberikan pula sanksi

 “Dalam Pengawasan Khusus”, dengan alasan karena melakukan MOU atau Perjanjian dengan KSP-FIM tanpa melakukan RAT terlebih dahulu, yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam pengambilan keputusan di koperasi.

Selain itu dia mengatakan, KSB-SB juga tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai skema perdamaian PKPU yang telah dihomologasi. Kemudian, kepada kreditor yang sakit dan meninggal juga belum dilakukan pembayaran.

“Di samping, karena mengeluarkan surat edaran dan sosialisasi kepada anggota terkait tindaklanjut pengambilalihan kewajiban KSP-SB oleh KSP-FIM yang menimbulkan keresahan di anggotanya, karena diputuskan secara sepihak tanpa melalui mekanisme Rapat Anggota,” kata Zabadi.

Sebelumnya, Zabadi menyebut, telah dilakukan perjanjian atau MoU antara KSP-SB dan KSP-FIM dengan bentuk NOVASI dengan nomor perjanjian 403/KSP SB/PENGAWAS-PENGURUS/04-2022 dan nomor FIM 030/MOU/KSP-FIM/IV/2022 pada tanggal 19 April 2022 .

Zabadi mengatakan, perjanjian ini dikategorikan cacat hukum atau tidak sah, karena belum diputuskan dan disepakati dalam Rapat Anggota, yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan di koperasi.

“Munculnya MOU atau Perjanjian KSP-SB dan KSP-FIM dalam bentuk NOVASI pada tanggal 19 April 2022 ini, telah menimbulkan kegaduhan, keresahan dan kebingungan di antara anggota KSP-SB,” imbuh Zabadi.

Oleh karena itu, Zabadi menyampaikan, untuk meredam kegaduhan para anggotanya, KemenkopUKM mewajibkan KSP-SB untuk segera melakukan RAT Tahun Buku 2021, sebelum batas waktu 30 Juni 2022.

Adapun, pelaksanaan RAT untuk mendorong pergantian manajemen dan pengambilalihan asset dari pengurus lama kepada manajemen baru.

Sementara itu, Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM juga telah membentuk tim yang bertugas melakukan pendampingan secara khusus dalam perencanaan dan penyelenggaraan RAT KSP-SB dan KSP-FIM.

“Dalam hal kerja sama telah mendapat persetujuan Rapat Anggota, maka untuk terlaksana MoU tersebut harus disertai business process yang jelas dan kemampuan yang meyakinkan. Apabila hal ini tidak dipenuhi akan dikoordinasikan pelaporan kepada aparat penegak hukum,” tandas Zabadi.(Na/By/Sa/Ar/Na)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan